
Perumahan ke 7 dari Adco Property Group
Murni Syariah
Tanpa Akad Bathil
Jalan Raya Cisauk – Tangerang
Serpong Suradita Residence
Total Luas Lahan
hektar
Jumlah Hunian
rumah
Tingkat Hunian
%
warga
Tanpa Bank
Tanpa Bunga (Riba)
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa BI Checking
Tanpa Asuransi
Rp 864 juta
Cluster Maninjau
2 1 1
Ready Stock
Rp 986 juta
Unit Canyon
2 4 3 2
Hadap ke Boulevard
ON SALE

Ruko Tahap 2
SOLD OUT

Cluster Nubia
SOLD OUT

Cluster Erie
Site Plan
\
Hubungi Kami
Alamat
Jl. Perumahan Serpong Suradita Residence Blok A3 No 19
Desa Suradita – Kecamatan Cisauk
Tangerang, Banten 15342
Petunjuk Jalan
Lokasi
Google Map
Peta Grafis
FAQ
Apa itu KPR Syariah tanpa bank ?
KPR syariah tanpa bank pada dasarnya merupakan kredit dimana para pembeli rumah tidak menggunakan bank karena langsung membayar cicilan kepada pihak developer. Proses KPR Syariah Tanpa Bank berbeda dengan KPR Syariah Biasa dengan menggunakan bank; syariah atau konvensional unit syariah, yang bagi sebagian kalangan umat Islam masih mengandung unsur gharar (keraguan).
Apakah KPR Bank Syariah aman ?
Berbeda dengan KPR Bank Syariah, KPR Syariah Tanpa Bank memberikan lebih banyak kemudahan kepada karena memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Anda hanya perlu menemukan Developer Syariah yang telah memiliki rekam jejak baik dalam periode waktu yang cukup lama dan terbukti telah membangun beberapa perumahan lainnya.
Apakah benar tanpa BI Checking ?
Developer syariah sama sekali tidak melibatkan perbankan baik konvensional maupun syariah sehingga akad jual beli hanya terjadi antara konsumen dan developer.
Karena tanpa bank, maka tidak diperlukan BI Checking (sekarang SLIK di OJK).
Proses transaksi pun menjadi lebih mudah.
Seseorang yang tidak punya rekam jejak kredit atau tidak punya slip gaji atau rekening bank sekalipun bisa mengajukan kredit rumah.
Apakah benar-benar sesuai syariah ?
Insya Allah Halal dan Thayyiban.
Dalam bermuamalah tentunya harus sesuai dengan Syariat Islam agar hidup kita berkah. Demikian juga dalam hal jual beli rumah harus dengan skema pembayaran sesuai prinsip-prinsip yang syar’i, dimulai dengan tidak adanya akad yang bersifat bathil dan menjauhi sistem riba yang berbunga.
Bagaimana kalau telat membayar cicilan ?
Tidak Ada Denda & Sita
Jika ada pembeli yang belum bisa membayar cicilan, tidak dikenakan denda, begitupun juga kalau menunggak tidak disita.
Untuk para pembeli yang tidak mampu membayar cicilan karena alasan mendesak, bisa membicarakan langsung kepada developer. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak mendapatkan solusi yang terbaik.
Dalam proses pencarian solusi, biasanya akan diputuskan seperti penundaan pembayaran atau pembeli meminta bantuan developer untuk membantu proses penjualan rumah yang ia miliki tersebut.
Apa maksudnya tanpa penalti ?
Perumahan syariah tidak menggunakan sistem penalti untuk pelunasan di awal karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli syariah.
Beli Rumah Tanpa Riba
Developed by
